Selasa, 22 Februari 2011

jenis-jenis hiu

1. Bigeye Thresher Shark

Jenis ikan hiu Bigeye Thresher, Alopias superciliosus, menempati urutan ke- 10 jenis hiu terbesar di dunia. Hiu jenis Bigeye Thresher dapat di temukan di daerah laut khatulistiwa dunia dan dapat di temukan di kedalaman 1650 kaki di dasar laut. Hiu Bigeye Thresher mempunyai ciri khas berwarna abu keunguan dan dapat hidup sepanjang 15.1 kaki dan mencapai besar hingga 795 lbs (360.60 kg).

Spoiler for Bigeye Thresher Shark:



2. Bluntnose Sixgill Shark

Hiu Bluntnose Sixgill, Hexanchus griseus, adalah jenis hiu ke- 9 terbesar di dunia dan sering di kenal dengan hiu sapi. Hiu Bluntnose Sixgill adalah jenis dari family Hexanchidae; Kebanyakan jenis dari saudara hiu ini sudah punah. Warna dari jenis hiu ini pun berwariasi dari warna coklat hingga mendekati hitam. Hiu- hiu ini dapat hidup hingga sepanjang 15.8 kaki, tetapi hiu lebih besar dari ini pernah terlihat.
Spoiler for Bluntnose Sixgill Shark:



3. Thresher Shark

Hampir serupa dengan 'abang kecil nya, Bigeye Thresher Shark', adalah jenis keturunan hiu besar yang dapat hidup sepanjang 18 kaki. Ini yang menyebabkan hiu Thresher menduduki posisi ke 8 hiu terbesar dunia. Hiu ini biasa nya hidup di perairan laut khatulistiwa dunia. Hiu Thresher seringkali terlihat 'ramping' tetapi jangan tertipu oleh muslihat nya, karena hiu ini dapat mencapai berat hingga 1100 lbs (498.95 kg).
Spoiler for Thresher Shark:



4. Great Hammerhead Shark

Great Hammerhead, Sphyma mokarran adalah hiu terbesar dari semua jenis hiu hammerhead yang dapat hidup sehingga 20 kaki. Great Hammerheads dapat di temukan di seluruh dunia layaknya hiu - hiu yang hidup di perairan khatulistiwa. Berbeda dengan hiu lainnya, hiu Great Hammerhead ini merasa manusia sebagai bahaya, mereka (Great Hammerheads) bersifat sedikit 'lebih pemalu' di banding hiu - hiu lain, dan sering kali merasa menghindari manusia. Hiu Great Hammerhead terbesar yang pernah di tangkap oleh manusia adalah jenis betina dengan berat 1280 lbs (580,59 kg)
Spoiler for Great Hammerhead Shark:



5. Greenland Shark

Hiu Greenland Shark dengan nama latin Somniosus Microcephalus atau di kenal dengan 'sleeper shark', 'gurry shark', ground shark', 'grey shark' atau ' Inuit Eqalussuaq. Hiu ini adalah hiu yang besar dan dapat di temukan di sekitar perairan Atlantic utara, terlebih banyak di dekat Greenland dan Iceland. Hiu jenis ini dapat hidup sepanjang 21 kaki dan hidup selama 200 tahun! Mereka (Greenland) terkenal dengan binatang bertulang punggung yang pernah hidup terlama. Greenland cenderung hidup di kedalaman 6600 kaki di bawah permukaan laut, akan tetapi hiu Greenland ini pernah tertangkap kamera di laut dangkal serendah 24 kaki! Bayangkan gan!
Spoiler for Greenland Shark:



6. Pacific Sleeper Shark

Hiu Pacific Sleeper, Somniosus pacificus, adalah hiu berat lainnya yang dapat hidup sepanjang 23 kaki dan berat hingga 800 lbs (362,87 kg). Satu hal yang membuat hiu jenis ini menarik adalah mereka adalah salah satu dari sedikit jenis hiu yang dapat di temukan di daerah bertemperatur rendah (daerah menghadap kutup). Hal lain nya adalah mereka biasanya hidup di laut dalam, dengan kedalaman hingga 6500 kaki di bawah permukaan laut.
Spoiler for Pacific Sleeper Shark:



7. Tiger Shark

Tiger Shark, Galeocerdo Cuvier menempati urutan ke 4 hiu terbesar di dunia dengan panjang hingga 24.3 kaki! Hiu besar ini mampu hidup sehingga 2000 lbs (907,18 kg) dan terkenal sangat terkenal dengan kekejamannya!! Tidak hanya memakan semua jenis kehidupan laut, tetapi mereka (Tiger) juga terkenal dengan menyerang perenang. Sesuai namanya, hiu ini sangat mirip dengan corak harimau, mereka biasanya hidup di daerah peairan khatulistiwa dunia tetapi lebih cenderung di sekitar peairan Pacific.
Spoiler for Tiger Shark:



8. Great White Shark

Great White Shark, Carcharodon Carcharias, adalah salah satu dari hiu yang terganas di dunia. Hiu ini dapat hidup sepanjang 26.2 kaki dan berat hingga 5000 lbs (2267.96 kg) !!! Hiu Great White adalah hiu terakhir dari jenis species, Carcharodon. Malangnya untuk kita sebagai manusia, hiu ini dapat di temukan di dekat pantai di semua lautan, jadi jika agan-agan sekalian lagi liburan, pastikan anda tidak berenang bersama jenis ini!
Spoiler for Great White Shark:



9.Basking Shark

Hiu Basking, Cetorhinus Maximus adalah salah satu hiu yang sangat besar dan menjadikan hiu basking ini menempati posisi ikan hiu terbesar ke 2 dunia. Hiu basking ini dapat hidup sepanjang 40 kaki dan pernah tertangkap dengan berat hingga 19 tons! Akan tetapi meskipun berbadan besar, hiu jenis ini cenderung lambat dan bukanlah predator alias pemangsa.
Spoiler for Basking Shark:


10. Whale Shark

Whale Shark, Rhincodon Typus adalah hiu TERBESAR di dunia! Meskipun besar, hiu paus (Whale Shark) ini juga bukanlah pemangsa sama seperti hiu basking, mereka adalah hiu yang bergerak lambat yang hanya memakan 'phytoplankton' atau binatang yang sangat kecil yang hidup di laut. Hiu paus ini dapat hidup sehingga 41 kaki dan berat hingga 15 tons!. Hiu paus ini sama seperti hiu lain nya yang dapat di temukan di sekitar laut khatulistiwa dan perairan yang hangat; Species yang berasal dari kehidupan 60 juta tahun yang lalu ini mampu hidup hingga 70 tahun lamanya.
Spoiler for Whale Shark:

tanaman pemakan serangga


Tumbuhan Pemakan Serangga


Selain binatang pemangsa yang sering kita saksikan, ternyata terdapat pula sejumlah tumbuhan yang juga "berburu" dengan kemampuan menangkap mangsa yang sungguh mengagumkan. Salah satunya adalah tumbuhan pemangsa serangga yang bernama Venus. Tumbuhan ini memiliki sistem perangkap untuk menjebak, menangkap dan memakan serangga yang hinggap padanya.Tumbuhan ini menarik perhatian serangga dengan warna merah daunnya yang menawan. Kendatipun ciri mengagumkan ini ada padanya, ia sendiri sama sekali tak menyadari akan hal ini. Serangga tergoda oleh aroma sedap yang dihasilkan kelenjar-kelenjar di sekeliling dedaunan tumbuhan Venus. Ia lantas terbang mendekat dan kemudian hinggap di atas tumbuhan tanpa rasa curiga sedikitpun akan bahaya yang mengintainya. Di saat bergerak ke sumber "makanan", ia menyentuh rambut-rambut yang seolah tampak tidak berbahaya pada permukaan tumbuhan tersebut.
Ketika merasakan sentuhan serangga yang menghampirinya, tumbuhan ini dengan segera bergerak melipat dan menutup rapat daun-daunnya. Gerakan ini membuat serangga terperangkap dan terjepit di antara daun-daun tersebut. Daun-daun ini mengapit semakin lama semakin erat akibat kepakan sayap serangga yang menyentuh rambut secara berulang-ulang. Tumbuhan ini kemudian mengeluarkan cairan "penghancur dan pelarut daging" pada tubuh serangga. Dalam waktu singkat, ia melumatkan mangsanya hingga menjadi seperti bubur dan kemudian memakan hidangan yang lezat ini.
Tumbuhan Venus memiliki kemampuan menutup daun-daunnya dengan kecepatan yang sangat tinggi. Lebih cepat dibandingkan dengan gerakan tercepat menutupnya jari-jemari tangan manusia. Buktinya, seringkali manusia tak mampu menangkap seekor lalat yang hinggap pada telapak tangannya, tapi tumbuhan Venus melakukannya dengan mudah. Yang menarik untuk diketahui adalah bagaimana tumbuhan yang tidak memiliki otot atau kerangka ini mampu melakukan gerakan yang sangat cepat tersebut?
Terdapat sistem elektrik yang sangat rumit pada tumbuhan Venus. Rangsangan yang diakibatkan oleh sentuhan tubuh serangga pada rambut-rambut Venus diteruskan ke reseptor (sistem penerima rangsangan) di bawah rambut-rambut tumbuhan tersebut. Reseptor lalu meneruskan rangsangan ini dalam bentuk signal-signal listrik ke sel-sel motorik yang menyebabkan daun-daun Venus melakukan gerakan cepat dan mendadak. Terakhir, mekanisme tersebut diaktifkan terus-menerus untuk menahan serangga agar tidak lepas.
Apa yang terjadi di tingkat sel motorik? Segera setelah sel-sel motorik ini menerima rangsangan listrik, mereka merubah konsentrasi air dalam tubuh mereka. Sel-sel di bagian dalam alat perangkap mengeluarkan air dari tubuhnya dan kemudian menyusut. Fenomena ini mirip balon yang mengempis dan mengeluarkan udara. Sebaliknya, sel-sel di bagian luar alat perangkap menyerap kelebihan air dan mengembang. Proses ini terjadi secara cepat sehingga tumbuhan tersebut menutup daun-daunnya dengan kecepatan sangat tinggi.

Di samping itu, kelenjar pencernaan pada alat perangkap juga turut diaktifkan. Akibat rangsangan, kelenjar ini mulai mengeluarkan cairan untuk melumatkan dan melarutkan tubuh serangga secara perlahan-lahan. Meskipun sangat ampuh untuk melarutkan protein, cairan kimia ini tidak membahayakan daun-daun tumbuhan Venus itu sendiri. Dengan cara ini, tumbuhan Venus menyantap bubur mangsanya yang telah berubah menjadi semangkok sup kaya protein.
Seusai menyantap makanan, mekanisme yang sebelumnya menggerakkan alat perangkap Venus supaya menutup, kini bekerja sebaliknya untuk membukanya. Untuk mengaktifkan perangkap, rambut-rambut Venus harus disentuh dua kali berturut-turut. Dengan mekanisme aksi ganda ini, tumbuhan Venus tidak pernah menutup dengan sia-sia tanpa tujuan yang jelas. Misalnya, perangkap tidak akan menjadi aktif dan menutup ketika setetes air hujan jatuh mengenainya.
Di sini, yang sangat penting untuk diketahui adalah bahwa Venus, si pemburu yang ahli ini, tidak memiliki otak atau organ tubuh semisalnya, sehingga ia tidak mampu berpikir. Sungguh, Venus tidak menyadari kemampuannya yang luar biasa, yang menjadikannya mampu berburu serangga yang dapat terbang dengan cepat. Semua ini memperlihatkan adanya sistem perangkap, penangkapan dan penghancuran tubuh serangga dengan ketepatan yang sangat akurat, teknik dan desain sempurna pada bagian-bagiannya yang terkecil sekalipun.

Rabu, 09 Februari 2011

do'a setelah sholat dhuha

ALLAHUMMA INNADH DHUHA-A DHUHA-UKA, WAL BAHAA-A BAHAA-UKA, WAL JAMAALA JAMAALUKA, WAL QUWWATA QUWWATUKA, WAL QUDRATA QUDRATUKA, WAL ISHMATA ISHMATUKA. ALLAHUMA INKAANA RIZQI FIS SAMMA-I FA ANZILHU, WA INKAANA FIL ARDHI FA-AKHRIJHU, WA INKAANA MU’ASARAN FAYASSIRHU, WAINKAANA HARAAMAN FATHAHHIRHU, WA INKAANA BA’IDAN FA QARIBHU, BIHAQQIDUHAA-IKA WA BAHAAIKA, WA JAMAALIKA WA QUWWATIKA WA QUDRATIKA, AATINI MAA ATAITA ‘IBAADAKASH SHALIHIN.
Artinya: “Wahai Tuhanku, sesungguhnya waktu dhuha adalah waktu dhuha-Mu, keagungan adalah keagunan-Mu, keindahan adalah keindahan-Mu, kekuatan adalah kekuatan-Mu, penjagaan adalah penjagaan-Mu, Wahai Tuhanku, apabila rezekiku berada di atas langit maka turunkanlah, apabila berada di dalam bumi maka keluarkanlah, apabila sukar mudahkanlah, apabila haram sucikanlah, apabila jauh dekatkanlah dengan kebenaran dhuha-Mu, kekuasaan-Mu (Wahai Tuhanku), datangkanlah padaku apa yang Engkau datangkan kepada hamba-hambaMu yang soleh”.

binatang langka

Daftar binatang langka di Indonesia semakin panjang. Binatang (hewan) langka merupakan spesies yang memiliki risiko akan punah baik punah di alam liar (extinct in the wild) ataupun sepenuhnya punah (extinct). Hewan-hewan dinyatakan langka  berdasarkan rasio jumlah spesies (populasi) dan berdasarkan daerah persebaran (habitat). Di Indonesia, binatang-binatang langka semakin banyak.
Hewan (binatang) ini menjadi langka dan terancam kepunahan akibat perubahan kondisi alam, hewan pemangsa dan juga akibat perburuan yang dilakukan manusia.
Daftar Nama Binatang Paling Langka
  1. badak_jawaBadak Jawa (Rhinocerus sondaicus). Badak Jawa adalah salah satu spesies satwa terlangka di dunia dengan perkiraan jumlah populasi tak lebih dari 60 individu di TNUK, dan sekitar delapan individu di Taman Nasional Cat Tien, Vietnam (2000). Badak Jawa juga merupakan spesies badak yang paling langka diantara lima spesies badak yang ada di dunia dan masuk dalam Daftar Merah badan konservasi dunia IUCN, yaitu dalam kategori sangat terancam atau critically endangered. Badak diyakini telah ada sejak zaman tertier (65 juta tahun yang lalu). Seperti halnya Dinosaurus yang telah punah, Badak pada 60 juta tahun yang lalu memiliki 30 jenis banyak mengalami kepunahan. Saat ini hanya tersisa 5 spesies Badak, 2 spesies diantaranya terdapat di Indonesia.
  2. badak-sumateraBadak Sumatera (Dicerorhinus sumatrensis). Populasi badak sumatera hanya 220-275 ekor (2007), bahkan menurut International Rhino Foundation (Virginia) diperkirakan populasi badak sumatera tidak mencapai 200 ekor (2010). Badak sumatera merupakan salah satu spesies badak yang dipunyai Indonesia selain badak jawa. Badak sumatera (Sumatran rhino) juga merupakan spesies badak terkecil di dunia merupakan satu dari 5 spesies badak yang masih mampu bertahan dari kepunahan selain badak jawa,  badak india, badak hitam afrika, dan badak putih afrika. Badak sumatera seperti saudara dekatnya, badak jawa, semakin langka dan terancam kepunahan. Diperkirakan populasi badak bercula dua ini tidak mencapai 200 ekor. Wajar jika IUCN Redlist kemudian memasukkan badak sumatera dalam daftar status konservasi critically endangered (kritis).
  3. macan-tutul-jawaMacan Tutul Jawa atau macan kumbang (Panthera pardus melas). Subspesies ini populasinya kurang dari 250 ekor. Macan tutul jawa atau dalam bahasa latin disebut Panthera pardus melas menjadi kucing besar terakhir yang tersisa di pulau Jawa setelah punahnya harimau jawa. Macan tutul jawa (Java leopard) merupakan satu dari sembilan subspesies Macan tutul (Panthera pardus) di dunia yang merupakan satwa endemik pulau Jawa. Hewan langka yang dilindungi ini menjadi satwa identitas provinsi Jawa Barat.
  4. Rusa Bawean (Axis kuhlii) Binatang langka endemik pulau Bawean dengan populasi antara 250-300 ekor (2006). Rusa Bawean merupakan satwa endemik pulau Bawean (Kab. Gresik, Jawa Timur) yang populasinya semakin langka dan terancam kepunahan. Oleh IUCN Redlist, Rusa bawean, yang merupakan satu diantara 4 jenis (spesies) Rusa yang dimiliki Indonesia ini, dikategorikan dalam “kritis” (Critiscally Endangered) atau “sangat terancam kepunahan”.
  5. harimau-sumateraHarimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae). Subspesies harimau ini populasinya tinggal 400-500 ekor. Harimau sumatra atau dalam bahasa latin disebut Panthera tigris sumatrae merupakan satu dari lima subspisies harimau (Panthera tigris) di dunia yang masih bertahan hidup. Harimau Sumatera termasuk satwa langka yang juga merupakan satu-satunya subspisies harimau yang masih dipunyai Indonesia setelah dua saudaranya harimau bali (Panthera tigris balica) dan harimau jawa (Panthera tigris sondaica) dinyatakan punah. Hewan dari filum Chordata ini hanya dapat diketemukan di Pulau Sumatera, Indonesia. Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) semakin langka dan dikategorikan sebagai satwa yang terancam punah.
  6. Beruk Mentawai (Macaca pagensis). Satwa endemik dan langka dari Kepulauan Mentawai, populasinya antara 2.100-3.700 ekor.
  7. Orangutan Sumatera (Pongo abelii). Binatang langka ini populasinya sekitar 7.300 ekor (2004).
  8. Simpei Mentawai (Simias concolor). Endemik Kepulauan Mentawai. Populasi 6.000-15.500 ekor (2006).
  9. Kanguru Pohon Mantel Emas (Dendrolagus pulcherrimus). Kanguru Pohon Mantel kanguru-pohon-mantel-emasEmas merupakan sejenis kanguru pohon yang hanya ditemukan di hutan pegunungan pulau Irian. Spesies ini memiliki rambut-rambut halus pendek berwarna coklat muda. Leher, pipi dan kakinya berwarna kekuningan. Sisi bawah perut berwarna lebih pucat dengan dua garis keemasan dipunggungnya. Ekor panjang dan tidak prehensil dengan lingkaran-lingkaran terang. Kanguru-pohon Mantel-emas merupakan salah satu jenis kanguru-pohon yang paling terancam kepunahan diantara semua kanguru pohon. Spesies ini telah punah di sebagian besar daerah habitat aslinya
  10. Kanguru Pohon Mbaiso atau Dingiso (Dendrolagus mbaiso). Disebut sebagai kanguru pohon mbaiso atau dingiso karena kanguru ini ditemukan di hutan montane yang tinggi dan subalpine semak belukar di Puncak Sudirman. Kanguru pohon ini mempunyai bulu hitam dengan kombinasi putih di bagian dadanya.
  11. kera-hitam-sulawesiKera Hitam Sulawesi (Macaca nigra). Kera langka dari Maluku dan Sulawesi dengan populasi sekitar 100.000 ekor. Kera hitam sulawesi merupakan jenis primata yang mulai langka dan terancam kepunahan. Kera hitam sulawesi yang dalam bahasa latin disebut Macaca nigra merupakan satwa endemik Sulawesi Utara. Kera hitam sulawesi selain mempunyai bulu yang berwarna hitam juga mempunyai ciri yang unik dengan jambul di atas kepalanya. Kera yang oleh masyarakat setempat disebut yaki ini semakin hari semakin langka dan terancam punah. Bahkan oleh IUCN Redlist digolongkan dalam status konservasi Critically Endangered (Krisis).
Binatang Langka Lainnya
Selain 11 binatang paling langka di Indonesia di atas, masih terdapat hewan-hewan langka lainnya yang oleh IUCN Redlist dimasukan dalam status konservasi “endangered” (terancam punah), satu tingkat di bawah kategori “critically endangered“. Binatang-binatang tersebut antara lain:
  1. Anoa Dataran Rendah (Bubalus depressicornis)
  2. Anoa Pegunungan (Bubalus quarlesi)
  3. Ajag (Cuon alpinus)
  4. kanguru-pohon-mbaiso-atau-dingisoBanteng (Bos javanicus)
  5. Bekantan (Nasalis larvatus)
  6. Gajah Sumatera (Elephant maximus sumatranus)
  7. Gibbon Kalimantan (Hylobates muelleri)
  8. Gibbon Kalimantan White-bearded Gibbon (Hylobates agilis)
  9. Kambing Hutan Sumatera (Capricornis sumatraensis sumatraensis)
  10. Kanguru Pohon Goodfellow (Dendrolagus goodfellowi)
  11. Kucing Merah (Pardofelis badia)
  12. Kukang Jawa (Nycticebus javanicus)
  13. Kuskus (Phalanger alexandrae)
  14. Lutra Sumatra (Lutra sumatrana)
  15. Macan Dahan Kalimantan (Neofelis diardi borneensis)
  16. Macan Dahan Sumatera (Neofelis diardi diardi)
  17. Monyet Sulawesi (Macaca maura)
  18. Musang Air (Cynogale bennettii)
  19. Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus)
  20. Owa Jawa (Hylobates moloch)
  21. Paus Bersirip (Balaenoptera physalus)
  22. Paus Biru (Balaenoptera musculus)
  23. Siamang (Hylobates klossii)
  24. Siamang (Symphalangus syndactylus)
  25. Tapir Asia (Tapirus indicus)
  26. Trenggiling (Manis javanica)
  27. Ungko (Hylobates agilis)
  28. Wau-wau (Hylobates lar)

pemberantasan korupsi di Indonesia









Pemberantasan korupsi di Indonesia dapat dibagi dalam 3 periode, yaitu pada masa Orde Lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi.

[sunting] Orde Lama

Dasar Hukum: KUHP (awal), UU 24 tahun 1960
Antara 1951 - 1956 isu korupsi mulai diangkat oleh koran lokal seperti Indonesia Raya yang dipandu Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar. Pemberitaan dugaan korupsi Ruslan Abdulgani menyebabkan koran tersebut kemudian di bredel. Kasus 14 Agustus 1956 ini adalah peristiwa kegagalan pemberantasan korupsi yang pertama di Indonesia, dimana atas intervensi PM Ali Sastroamidjoyo, Ruslan Abdulgani, sang menteri luar negeri, gagal ditangkap oleh Polisi Militer. Sebelumnya Lie Hok Thay mengaku memberikan satu setengah juta rupiah kepada Ruslan Abdulgani, yang diperoleh dari ongkos cetak kartu suara pemilu. Dalam kasus tersebut mantan Menteri Penerangan kabinet Burhanuddin Harahap (kabinet sebelumnya), Syamsudin Sutan Makmur, dan Direktur Percetakan Negara, Pieter de Queljoe berhasil ditangkap.
Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar justru kemudian dipenjara tahun 1961 karena dianggap sebagai lawan politik Sukarno.
Nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda dan asing di Indonesia tahun 1958 dipandang sebagai titik awal berkembangnya korupsi di Indonesia. Upaya Jenderal AH Nasution mencegah kekacauan dengan menempatkan perusahaan-perusahaan hasil nasionalisasi di bawah Penguasa Darurat Militer justru melahirkan korupsi di tubuh TNI.
Jenderal Nasution sempat memimpin tim pemberantasan korupsi pada masa ini, namun kurang berhasil.
Pertamina adalah suatu organisasi yang merupakan lahan korupsi paling subur.
Kolonel Soeharto, panglima Diponegoro saat itu, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi gula, diperiksa oleh Mayjen Suprapto, S Parman, MT Haryono, dan Sutoyo dari Markas Besar Angkatan Darat. Sebagai hasilnya, jabatan panglima Diponegoro diganti oleh Letkol Pranoto, Kepala Staffnya. Proses hukum Suharto saat itu dihentikan oleh Mayjen Gatot Subroto, yang kemudian mengirim Suharto ke Seskoad di Bandung. Kasus ini membuat DI Panjaitan menolak pencalonan Suharto menjadi ketua Senat Seskoad.

[sunting] Orde Baru

Dasar Hukum: UU 3 tahun 1971
Korupsi orde baru dimulai dari penguasaan tentara atas bisnis-bisnis strategis.

[sunting] Reformasi

Dasar Hukum: UU 31 tahun 1999, UU 20 tahun 2001

Pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini dilakukan oleh beberapa institusi:
1. Tim Tastipikor (Tindak Pidana Korupsi)
2. Komisi Pemberantasan Korupsi
3. Kepolisian
4. Kejaksaan
5. BPKP
6. Lembaga non-pemerintah: Media massa Organisasi massa (mis: ICW)

modus-modus kejahatan

Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
(www.usdoj.gov/criminal/cybercrimes)

Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
  1. a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
  1. b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
  1. Ruang lingkup kejahatan
  2. Sifat kejahatan
  3. Pelaku kejahatan
  4. Modus Kejahatan
  5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
  1. a. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
  1. b. Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
  1. c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
  1. d. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
  1. e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
  1. f. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
  1. g. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
  1. h. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
  1. i. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
  1. j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
  1. k. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
  • Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
  • Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
  • Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
  • Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.
Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
a.   Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
b.   Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.

Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :
  1. a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
  • Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
  • Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
  • Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
  1. b. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
  1. c. Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.
Penanggulangan Cybercrime
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
  1. a. Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
  1. b. Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
  1. melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
  2. meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
  3. meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
  4. meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
  5. meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
Perlunya Cyberlaw
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.
Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.

Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.